Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Toba Samosir

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan seorang anggota dewan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan di Kabupaten Toba Samosir. Proyek tahun 2021 ini diduga merugikan negara hingga Rp 5,1 miliar.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan tersangka lain. “Setelah bukti-bukti cukup, tim penyidik menetapkan JT sebagai tersangka,” ujar Yos A Tarigan.

Yos menambahkan, penyidik akan segera memanggil tersangka baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yaitu BP yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, AJT selaku Direktur PT EPP, dan RMS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus ini terkait proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir, dengan anggaran sebesar Rp 26,8 miliar dari APBD Sumatera Utara tahun 2021.

Dalam proyek ini, ditemukan bahwa pekerjaan di lapangan dilakukan secara manual dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Akibatnya, ada perbedaan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 5,1 miliar.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. (Dedy Hutajulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *