Kejati Sumut Terapkan Pendekatan Restoratif, Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Sawit

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice), dengan menghentikan penuntutan perkara pencurian kelapa sawit. Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam menciptakan penyelesaian yang adil dan damai.

Melalui ekspose perkara di kantor Kejati Sumut, Kajati Sumut Idianto, melalui Wakajati Sumut, M. Syarifuddin, Selasa (7/5), menjelaskan bahwa penghentian penuntutan tersebut adalah hasil dari pendekatan keadilan restoratif yang diusung oleh Kejati Sumut.

Pendekatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak melebihi 5 tahun, dan telah terjadi kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

“Penghentian penuntutan ini dilakukan dalam semangat menciptakan keadilan yang komprehensif dan memperjuangkan perdamaian antara semua pihak yang terlibat,” ungkap Wakajati Sumut.

Langkah ini menegaskan Kejati Sumut tidak hanya memperjuangkan penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan penyelesaian yang berkelanjutan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa lembaga penegak hukum dapat menjadi agen perubahan yang mendorong perdamaian dan keadilan di tengah-tengah masyarakat. (BN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *