Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toba Samosir

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan satu tersangka baru, JT, terkait dugaan korupsi peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir, Tahun Anggaran 2021. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 5,1 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut setelah menemukan bukti cukup terkait keterlibatan JT dalam kasus ini. “JT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah pemeriksaan saksi dan bukti yang ada,” kata Yos A Tarigan, Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut, Rabu (4/9/2024).

Sebelumnya, tiga tersangka lain, yaitu BP (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut), AJT (Direktur PT EPP), dan RMS (Pejabat Pembuat Komitmen), telah ditahan terkait kasus yang sama.

Dugaan korupsi ini terkait dengan pekerjaan peningkatan kapasitas jalan senilai Rp 26,8 miliar yang didanai APBD Sumatera Utara 2021. Ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp 5,13 miliar.

JT ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari mulai 4 September 2024 hingga 23 September 2024. (Dedy Hutajulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *