Medan | Bonarinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat orang yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan konstruksi pengembangan Railink di Bandara Internasional Kualanamu tahun 2019. Proyek yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II tersebut dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BI, yang menjabat sebagai Executive General Manager PT Angkasa Pura II, YF sebagai Senior Manager Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA sebagai Manager of Infrastructure PT AP II, serta RAH, Direktur PT Incohi Consultant.
“Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 39,25 miliar, namun dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume serta ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang seharusnya, yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas Adre.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta, Medan, mulai dari tanggal 3 hingga 22 Oktober 2024.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara, terutama dalam proyek-proyek besar di Sumatera Utara. (Dedy Hu)