Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo I dan Eks Dirut Dok Surabaya, Diduga Rugikan Negara Rp92 Miliar

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai di PT Pelindo I (Persero) tahun 2018–2021.

Keduanya adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, serta BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Kamis (25/9/2025).

Kontrak pengadaan kapal ini bernilai Rp135,81 miliar. Namun hasil penyidikan menemukan pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh tertinggal dari ketentuan, sementara pembayaran tetap dilakukan.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan Rp92,35 miliar serta kerugian perekonomian sedikitnya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tak pernah selesai maupun digunakan.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari, sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.

“Kejaksaan berkomitmen mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Husairi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *