Medan, Bonarinews.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy pada periode 2018 hingga 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DS, yang menjabat Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum pada 2019, serta JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif dan penggeledahan oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa para tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema yang semula menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan jangka waktu pembayaran hingga 180 hari.
Perubahan mekanisme tersebut diduga menyebabkan PT Prima Alloy Steel Universal tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 133,5 miliar. Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan DS dan JS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Aparat penegak hukum membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada peran pihak-pihak tersebut. (Redaksi)