Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Kredit Modal Usaha Rp3 Miliar

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Medan – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang tersangka berinisial LPL, yang merupakan analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan. Penahanan dilakukan pada Senin (10/11/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama CV. HA Group pada tahun 2012.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan LPL sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

Dari hasil penyidikan, LPL diduga dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, melakukan pemalsuan data, serta menyimpang dari prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

Akibat perbuatan tersebut, dicairkan kredit modal usaha sebesar Rp3 miliar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tersangka LPL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 dan ditempatkan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.

Kejati Sumut memastikan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain guna mengungkap kasus ini secara terang benderang. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *