Kejati Sumut Gerebek Dua Kantor Dinas di Tebing Tinggi, Usut Dugaan Korupsi Proyek Smartboard Sekolah

Bagikan Artikel

MEDAN | Bonarinews.com – Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Kamis (30/10/2025), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menggeledah dua kantor penting di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.

Dua lokasi yang disisir yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti fisik maupun elektronik terkait pelaksanaan proyek smartboard tersebut.

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, mengatakan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak. “Benar, tim penyidik masih bekerja melakukan penggeledahan di Tebing Tinggi,” ujar Bani lewat pesan WhatsApp.

Ia menegaskan, tim menyasar ruang kerja kepala dinas, kepala badan, dan beberapa ruangan lain guna menemukan dokumen yang bisa memperkuat alat bukti. “Tujuannya agar penanganan dugaan korupsi ini semakin terang benderang. Hasil kerja tim nanti akan kami sampaikan ke media,” tambahnya.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, memastikan langkah penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum. Tim telah mengantongi surat izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.

Dengan penggeledahan ini, Kejati Sumut berharap dapat mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan smartboard senilai miliaran rupiah tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *