Kejari Sikka Umumkan Dua Capaian Besar Penanganan Korupsi pada HAKORDIA 2025, Kerugian Negara Rp 621 Juta Berhasil Dikembalikan

Bagikan Artikel

Sikka, Bonarinews.com — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2025 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Sikka untuk menunjukkan langkah konkret dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui konferensi pers resmi, Kejari Sikka memaparkan dua capaian besar: pelimpahan perkara korupsi BRI ke Pengadilan Tipikor Kupang dan penetapan lima tersangka proyek jaringan air minum IKK Nita, disertai pengumuman pengembalian kerugian negara lebih dari Rp 621 juta.

Perkara Korupsi BRI Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Pada 28 November 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka melimpahkan perkara dugaan korupsi pencairan kredit pinjaman di BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita, dan BRI Unit Paga ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.

Enam terdakwa—SM, YM, AVADL, MJ, YS, dan YD—diduga melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dengan total nilai lebih dari Rp 3,6 miliar. Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lima Tersangka Proyek IKK Nita Ditetapkan

Selain perkara BRI, Kejari Sikka juga mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jaringan air minum IKK Nita yang dikerjakan pada 2021–2022. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan 21 saksi, audit fisik pekerjaan, serta keterangan ahli.

Kelima tersangka yaitu:

  • WN – Staf Lapangan CV Archilogic
  • SUK – Site Engineering CV Archilogic
  • NBD – Pejabat Pembuat Komitmen
  • ADSN – Direktur CV Araya Bina Konstruksi
  • YGS – Direktur CV Archilogic

Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 3.070.538.991. Dua tersangka telah ditahan 20 hari, sementara tiga lainnya menjalani penahanan dalam perkara lain.

Kerugian Negara Rp 621 Juta Berhasil Dikembalikan

Dalam konferensi pers HAKORDIA pada Selasa (9/12/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, didampingi Kepala Seksi Intelijen Okky Prastyo Ajie dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rezki Benyamin Pandie, mengumumkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 621.229.777 dari sejumlah perkara tipikor.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi uang rakyat. Korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Armadha.

Pengembalian kerugian negara berasal dari beberapa perkara, di antaranya:

  • Proyek Gedung Rawat Inap RS Doreng (terpidana Donovan Alfa Mboe): Rp 568.833.777
  • Pengelolaan Keuangan Desa Tana Duen (terpidana Melania Elegante Nelia): Rp 30.396.000
  • Pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I (Iswadi): Rp 22.000.000

37 Perkara Korupsi Ditangani Kejari Sikka Sepanjang 2025

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sikka mencatat 37 perkara selama 2025, terdiri dari:

  • 5 penyelidikan
  • 11 penyidikan
  • 13 penuntutan
  • 8 eksekusi

Angka ini menunjukkan intensitas penanganan perkara korupsi yang tetap tinggi sepanjang tahun.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Momentum HAKORDIA 2025 menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan melalui langkah hukum yang tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik dan integritas penyelenggaraan negara. (Faidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *