Paluta, Bonarinews.com – Sengketa lahan yang terjadi di Desa Sihambeng, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akhirnya ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Paluta bersama Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapsel, Selasa (18/11). Langkah cepat ini mendapat apresiasi masyarakat yang berharap konflik tidak berlarut.
Kasi Intelijen Kejari Paluta, Erwin Efendi Rangkuti, SH, memimpin langsung peninjauan di lapangan. Ia bersama tim gabungan memeriksa batas lahan yang menjadi objek sengketa antara dua warga, Sutan Harahap dan Amir Hamzah Harahap.
“Kami datang sesuai perintah Kajari Paluta untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mencegah konflik meluas,” ujar Erwin di lokasi. Ia memastikan bahwa peninjauan ini dilakukan secara independen dan melibatkan pihak berwenang seperti BPN untuk mengukur dan menentukan koordinat batas lahan yang disengketakan.
Selain itu, jajaran Polres Tapsel turut hadir untuk mengantisipasi potensi keributan, sementara sejumlah tokoh masyarakat, kepala desa, dan warga Sihambeng terlihat mengikuti jalannya proses tersebut.
“Kami harap persoalan ini bisa segera jelas setelah menunggu hasil resmi dari BPN. Salah satu lahan juga sudah bersertifikat, jadi kita menyusun langkah sesuai data yang ada,” tambah Erwin.
Apresiasi Terhadap Kejaksaan
Langkah cepat Kejaksaan menuai pujian dari kuasa hukum Sutan Harahap, yakni Rudi Efendy Siregar, S.H., M.H. dan Diky Purnomo Siddiq, SH. Kedua kuasa hukum tersebut mengapresiasi keterlibatan pihak kejaksaan dan instansi terkait dalam menyelesaikan perkara ini secara terbuka dan transparan.
“Kami sangat berterima kasih atas kesigapan kejaksaan dan BPN Tapsel yang langsung turun mengecek kondisi di lapangan. Ini menunjukkan komitmen untuk mencari penyelesaian yang adil,” ungkap Rudi.
Ia juga berharap agar tidak ada pihak yang memprovokasi selama proses berlangsung. Ia menyinggung insiden yang dilakukan Asman Hasibuan, saksi pihak Amir Hamzah, namun berhasil diredam oleh pihak kepolisian.
“Kami berharap semua pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak memperkeruh suasana. Sengketa lahan ini sebaiknya diselesaikan secara hukum dan damai,” tegasnya.
Harapan Penyelesaian dan Ketertiban
Dengan kehadiran semua pihak berwenang di lokasi, masyarakat Desa Sihambeng berharap sengketa lahan ini segera mendapatkan kejelasan. Banyak warga terlihat antusias mengikuti proses pengukuran yang dilakukan tim gabungan.
Penyelesaian konflik ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan warga dan mencegah konflik berkelanjutan yang dapat merugikan banyak pihak. (Redaksi)
