Madina, Bonarinews.com — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2021. Total anggaran program tersebut mencapai Rp1,996 miliar, dan diduga disalahgunakan oleh pihak yang seharusnya menjalankan kegiatan peremajaan sawit untuk para petani.
Dua tersangka yang ditetapkan dan langsung ditahan adalah FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan di Dinas Pertanian Madina, serta MW, petugas yang bertanggung jawab menilai kemajuan fisik kegiatan PSR. Keduanya mulai ditahan di Lapas Kelas I B Panyabungan untuk 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari Madina menemukan lebih dari dua bukti kuat yang mengarah pada tindakan melawan hukum serta adanya rencana jahat yang disusun sejak awal pelaksanaan program.
Plt. Kepala Kejari Madina, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari tidak dilaksanakannya penanaman di lahan kelompok tani TS, meski anggaran telah dicairkan. Dana yang seharusnya dipakai untuk membantu petani justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
Hasil pemeriksaan ahli independen menemukan bahwa kerugian negara yang timbul mencapai sekitar Rp488,4 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan turut dikenakan pasal penyertaan dari KUHP.
Yos menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama menyangkut program prioritas nasional seperti PSR yang berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan dan energi. Ia juga memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut.
“Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini. Jika ditemukan bukti baru, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujarnya. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan korupsi melalui saluran pengaduan resmi kejaksaan. (Redaksi)
