Medan | Bonarinews.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) melalui Kantor Cabang Kotanopan bersama Tim Intelijen Kejari Madina menggeledah Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, serta rumah salah satu saksi, Amiruddin Lintang, Kamis (30/10/2025).
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021–2022 di Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Menurut hasil penyelidikan awal, Amiruddin Lintang yang merupakan salah satu pihak terkait dinilai tidak kooperatif selama pengelolaan anggaran dana desa. Sejumlah kegiatan diduga fiktif dan tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dalam APBDes.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, menyebutkan penggeledahan dipimpin langsung oleh Jaksa Freshly Newman Sialahi bersama Jaksa Penyidik Leo Karnando Caniago. Proses tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Kecamatan Pakantan, Kepala Desa Huta Gambir, serta Babinsa setempat.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Plt Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Yos A Tarigan, SH, MH, M.Ikom,” ujar Wandy Banjarnahor.
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 2021–2022, terdapat dugaan kuat terjadinya penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Huta Gambir. Akibatnya, keuangan desa diduga mengalami kerugian, dan sejumlah program pembangunan desa mandiri dan sejahtera menjadi terhambat.
Tim penyidik kini tengah menelusuri lebih dalam dokumen dan bukti-bukti pendukung guna merampungkan penyidikan dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (Redaksi)