Kejaksaan Terima Pelimpahan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman Pastor di Nangahale

Bagikan Artikel

Sikka, Bonarinews.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menerima pelimpahan tahap II berupa tujuh tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT dalam perkara dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap seorang pastor di Nangahale, Kabupaten Sikka. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat, 12 Desember 2025.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Dengan diterimanya para tersangka, penanganan perkara kini sepenuhnya beralih ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial AD, S, AT, AI, A, NNDT, dan IN. Mereka diduga terlibat dalam aksi protes massal yang terjadi pada 19 Desember 2023 di Pastoran Gereja Santa Theresia Nangahale, Desa Nangahale, Kabupaten Sikka.

Aksi tersebut melibatkan sekitar 200 warga yang mempersoalkan pembersihan lahan Hak Guna Usaha milik PT Krisrama. Warga menilai kegiatan tersebut berdampak pada penebangan tanaman yang selama ini mereka kelola.

Dalam aksi itu, para tersangka diduga melakukan ancaman serta melontarkan pernyataan yang menyerang kehormatan korban, seorang pastor yang bertugas di wilayah tersebut. Peristiwa tersebut disebut berdampak pada kondisi psikologis korban.

Pastor yang bersangkutan dilaporkan mengalami ketakutan hingga tidak lagi memimpin misa dan akhirnya ditarik sementara dari wilayah Nangahale.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, mengatakan jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere untuk menjalani proses persidangan.

Ia menegaskan, pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Faidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *