Kejaksaan Negeri Medan Amankan Aset Negara PT KAI, Nilainya Lebih dari 16 Miliar Rupiah

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews – Kejaksaan Negeri Medan melakukan pemagaran dan pengamanan aset negara berupa tanah dan bangunan di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, pada 1 Februari 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Muhammad Ali Riza dan PH Kasih Intel David Silitonga, turut hadir di lokasi.

Tanah seluas 2750m² dan bangunan seluas 235.45m² diamankan oleh kejaksaan sebagai upaya penyelamatan aset milik PT KAI. Muttaqin Harahap menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan melalui mekanisme pada seksi tindak pidana khusus yang bekerja sama dengan BKRI.

Dalam pengamanan ini, Kejari Medan berhasil memulihkan aset negara senilai lebih dari 16 miliar rupiah. Muttaqin Harahap juga menghimbau kepada masyarakat atau pihak lain yang masih menguasai aset negara secara tidak sah agar segera mengembalikannya kepada negara atau pemerintah.

Ia menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilang dan ruginya keuangan negara dapat dipidana sesuai dengan peraturan undang-undang tindak pidana korupsi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap aset PT Kereta Api yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga.

Teguh, Deputi Vice President PT KAI Divre Satu Sumut, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kejari Medan atas upaya dalam mengamankan aset negara milik PT KAI. Aset senilai lebih dari 16 miliar rupiah itu diharapkan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *