Bonarinews.com, Jakarta – Langkah penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan terus berlanjut. Kejaksaan Agung menggeledah apartemen milik mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di kawasan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan yang dilakukan sekitar dua hingga tiga pekan lalu itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tidak ada uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Tim hanya membawa dokumen yang kini sedang diperiksa lebih dalam untuk melengkapi bukti kasus yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, khususnya di daerah 3T, pada periode 2019–2022 dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Laptop yang dipilih berbasis sistem operasi Chromebook, namun belakangan dinilai tidak efektif di banyak wilayah karena keterbatasan jaringan internet.
Selain Nadiem, empat nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka: Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Jurist Tan (eks staf khusus Mendikbud), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi). Mereka diduga terlibat dalam markup harga laptop serta pembelian item perangkat lunak yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Penyidik kini fokus memperkuat bukti lewat dokumen yang disita, untuk memastikan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam proyek yang awalnya ditujukan mendukung digitalisasi pendidikan ini. (Redaksi)