Kasus Rp28 Miliar BNI Aek Nabara Memanas BEM Kristiani Sumut Desak Buronan Segera Dipulangkan

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com – Desakan pengusutan tuntas mencuat dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang nilainya mencapai Rp28 miliar. Koordinator Wilayah Sumatera Utara BEM Kristiani Seluruh Indonesia, Yosef Aprian Simanjuntak, menilai kasus ini bukan sekadar kejahatan perbankan biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan umat.

Ia menyebut tindakan yang diduga dilakukan oleh Andi Hakim Febriansyah telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materi maupun moral. Dugaan praktik penipuan melalui produk perbankan fiktif disebut berlangsung dalam waktu lama dan merugikan banyak pihak.

BEM Kristiani Sumut juga menyoroti posisi tersangka yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah cepat, termasuk bekerja sama dengan Interpol guna memulangkan tersangka ke Indonesia.

Selain penegakan hukum, mereka turut menuntut tanggung jawab pihak Bank Negara Indonesia agar menjamin pengembalian dana jemaat secara transparan. Hal ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Tak hanya itu, BEM Kristiani Sumut juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal bank, khususnya untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga kasus ini tuntas, termasuk memastikan tersangka diproses sesuai hukum dan dana jemaat dapat kembali sepenuhnya.

Desakan ini menjadi sinyal kuat agar penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak dalam kasus tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *