Jakarta, Bonarinews.com — Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus besar terkait penjualan video asusila yang berlangsung sejak Agustus 2023. Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial M (20) terlibat dalam aktivitas ilegal ini selama hampir satu tahun. Kasus ini tidak hanya menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum di dunia maya tetapi juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi konten ilegal yang merugikan masyarakat.
Penjualan Konten Porno Melalui Telegram
Kombes Pol. Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka M mengoperasikan bisnis video porno melalui platform Telegram, dengan memanfaatkan media sosial X untuk promosi. “Tersangka menggunakan akun X dengan username @DeflamingoOfc untuk memposting preview video porno, kemudian mengarahkan pembeli potensial ke akun Telegram-nya, yang dikenal sebagai DEFLAMINGO COLLECTION,” ujar Ade Safri.
Omzet Signifikan dari Penjualan Konten Dewasa
Selama periode operasionalnya, tersangka M berhasil menghasilkan omzet yang signifikan dari aktivitas ilegalnya. Berdasarkan penyelidikan, diperkirakan M menghasilkan antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan dari penjualan video tersebut. Metode yang digunakan meliputi pemasangan gambar preview di media sosial untuk menarik perhatian dan menggunakan link yang mengarahkan calon pembeli ke platform Telegram. Di Telegram, M menawarkan berbagai paket berlangganan dengan harga yang bervariasi—paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu. Channel Telegram-nya saat ini memiliki sekitar 25 ribu pengikut, dengan 107 di antaranya merupakan anggota berlangganan yang membayar secara rutin.
Penangkapan dan Proses Hukum
Penangkapan M dilakukan pada 26 Juli 2024 di Coblong, Kota Bandung, setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan grup Telegram “Deflamingo Collection” yang terlibat dalam perdagangan video asusila, termasuk video yang mengandung unsur pornografi anak. Penemuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka.
Kombes Pol. Ade Safri menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan jejak digital pada gadget milik M. “Berdasarkan dua bukti yang sah, kami memutuskan untuk mengajukan gelar perkara dan menempatkan M dalam status tersangka,” tambah Ade Safri.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka M kini menghadapi beberapa pasal serius dalam hukum. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) dari UU ITE, dan Pasal 4 ayat (1) yang berkaitan dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 7 serta Pasal 33 dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang masalah pornografi. Tuduhan ini menggarisbawahi pelanggaran serius yang dilakukan tersangka dan risiko hukum yang dihadapinya.
Komitmen Polda Metro Jaya dalam Penegakan Hukum
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum terkait konten asusila di dunia maya. Dengan semakin canggihnya teknologi, penegakan hukum menghadapi kesulitan baru dalam melawan perdagangan materi pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak. Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya untuk terus memantau dan menangani kasus-kasus serupa guna melindungi masyarakat dari dampak negatif konten ilegal.
Pihak kepolisian berencana untuk meningkatkan patroli dan penyelidikan di dunia maya sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk melawan kejahatan siber. Penegakan hukum yang lebih ketat dan kolaborasi dengan berbagai pihak akan menjadi kunci dalam memberantas peredaran konten ilegal dan menjaga keamanan publik di era digital ini.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam melindungi masyarakat dari kejahatan yang merusak, terutama yang melibatkan konten pornografi anak yang sangat meresahkan. Pihak berwenang berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran konten ilegal di platform digital.
Penulis: Priskila Theodora