
MAUMERE, Bonarinews.com – Penanganan kasus pengeboman ikan di Perairan Parumaan memasuki babak baru.
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., melalui Penyidik Ditpolairud Polda NTT, Brigpol Jessy Tomasoey mengatakan bahwa perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan, dimana Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT memastikan Yahdi salah satu nelayan yang sempat diamankan tidak terlibat dalam aksi ilegal tersebut dan telah dipulangkan ke keluarganya.
Yahdi sebelumnya diamankan sejak Jumat, 17 Januari 2026, dan dibawa ke Marnit atau Pos Polairud Maumere, Kabupaten Sikka, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, penyidik menyimpulkan bahwa Yahdi sama sekali tidak terlibat dalam insiden pengeboman ikan yang dilakukan oleh pelaku utama yang sempat melarikan diri.
Pemulangan Yahdi dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026. Sementara itu, satu nelayan lainnya, Ridwan, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Marnit Polairud Maumere.
Selama proses pemeriksaan, Yahdi disebut kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan dengan lapang dada. Ia tidak menunjukkan upaya menghindar, karena meyakini dirinya tidak terlibat.
Keyakinan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan barang bukti di dalam sampan miliknya, dimana penyidik tidak menemukan satu pun alat, bahan, maupun benda yang berkaitan dengan praktik pengeboman ikan.
Penyidik Ditpolairud Polda NTT, Brigpol Jessy Tomasoey, menegaskan bahwa Yahdi justru berperan penting dalam membuka terang perkara tersebut.
“Yahdi sangat membantu proses penyidikan hingga kasus ini menjadi jelas,” ujar Jessy kepada wartawan saat ditemui di Marnit Polairud Polda NTT di Maumere, Kabupaten Sikka pada Senin, 26/01/2026.
Meskipun Yahdi sempat mengambil sejumlah ikan di lokasi kejadian kemudian Yahdi dan ikan yang ada dibawa ke Marnit Polairud Polda NTT di Maumere, Jessy menjelaskan bahwa ikan tersebut merupakan hasil pengeboman yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku utama, bukan oleh Yahdi.
“Ikan yang di ambil di lokasi itu ikan hasil dari pengeboman oleh pelaku utama,” terangnya.
Kehadiran Yahdi sebagai saksi di tempat kejadian perkara (TKP) menjadi kunci penting bagi penyidik untuk mengungkap identitas pelaku yang sebelumnya belum diketahui petugas Polairud saat melakukan operasi.
“Dia pulang karena statusnya hanya sebagai saksi. Kalau ke depan masih diperlukan, tentu akan kami panggil kembali. Dia sudah membantu kami, termasuk keberadaannya di TKP yang mempermudah kami mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Jessy.
Jessy juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Yahdi selama proses penyidikan. Menurutnya, tanpa keterangan saksi yang jujur dan terbuka, pengungkapan kasus pengeboman ikan kerap menemui hambatan.
Terkait perkembangan perkara, Jessy menyebutkan bahwa kasus tersebut saat ini telah masuk tahap penyidikan (sidik).
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Yahdi dan Ridwan, tetapi juga terhadap sejumlah anggota Polairud yang berada di lokasi saat kejadian.
“Gambaran untuk mengarah ke pelaku ada, barang bukti juga dipastikan ada. Soal waktu penyelesaian perkara tentu menyesuaikan dengan proses penyidikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Destructive fishing (penangkapan ikan yang merusak) adalah praktik penangkapan ikan menggunakan metode, alat, atau bahan berbahaya—seperti bom (bahan peledak), racun/sianida, dan setrum—yang merusak habitat laut (terumbu karang), membunuh anak ikan, dan mematikan ekosistem perairan.
Praktik ilegal ini dilarang keras sebab mengancam keberlanjutan perikanan, dan melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus pengeboman ikan ini kembali menjadi perhatian publik karena praktik ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur.
Penulis : Faidin
Editor : Deddy Hu
Sumber : Penyidik
