Karantina Sultra Gagalkan Penyelundupan 193 Burung Endemik Sulawesi

Bagikan Artikel

Kendari, BONARINEWS — Upaya penyelundupan ratusan burung endemik Sulawesi berhasil digagalkan aparat di perairan Kendari, baru-baru ini. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara bersama Mabes Polairud mengamankan 193 ekor burung yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Surabaya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli laut Mabes Polairud di sekitar Pelabuhan Kendari pada Sabtu, 24 Januari 2026. Dalam pemeriksaan sebuah kapal, petugas menemukan ratusan burung yang diangkut tanpa dokumen resmi karantina. Tidak satu pun satwa tersebut dilengkapi sertifikat kesehatan hewan maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri.

Kepala Karantina Sulawesi Tenggara, A. Azhar, mengatakan penggagalan ini merupakan bentuk pengawasan ketat terhadap lalu lintas satwa, khususnya dari dan menuju Pulau Sulawesi. Menurut dia, peredaran satwa tanpa prosedur karantina berisiko membawa dan menyebarkan penyakit hewan berbahaya, termasuk avian influenza atau flu burung.

Berdasarkan hasil identifikasi, mayoritas burung yang diamankan merupakan satwa dilindungi. Dari total 193 ekor, sebanyak 182 ekor tercatat sebagai satwa yang dilindungi, terdiri atas gagak Sulawesi dan perkici kuning hijau. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah burung blibong pendeta serta satu ekor tuwur Sulawesi.

Kondisi satwa saat ditemukan tergolong memprihatinkan. Sepuluh ekor burung dilaporkan mati, sementara lima ekor lainnya dalam keadaan sakit akibat perlakuan yang tidak layak selama proses pengangkutan.

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Tenggara, Abdul Rachman, menyatakan, aksi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku penyelundupan terancam hukuman pidana penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Sebagai tindak lanjut, seluruh burung yang masih hidup kini menjalani penahanan dan pemeriksaan kesehatan di kantor karantina. Pemeriksaan laboratorium dilakukan untuk memastikan satwa bebas dari penyakit sebelum diserahkan kepada instansi terkait guna dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Karantina Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam lalu lintas satwa dan komoditas hayati. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian satwa endemik serta mencegah kerusakan ekosistem di Indonesia. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *