SIKKA, Bonarinews.com – Kapolsek Bola, Iptu Made Sumanta, memberikan klarifikasi atas tudingan pembiaran praktik perjudian di Pasar Bola, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Selasa (3/2/2026). Tudingan tersebut dilaporkan oleh Gabriel, warga Desa Umauta, ke Propam Polres Sikka, kemarin.
Menanggapi laporan itu, Iptu Made menegaskan, dirinya telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak pernah menutup mata terhadap aktivitas perjudian. Ia menyebut, aparat Polsek Bola langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari pelapor.
“Begitu ada laporan, saya langsung (turun-red) ke lokasi. Tapi saat saya masih di atas motor, para pemain sudah melihat dan langsung bubar,” ujar Iptu Made, seperti dikutip dari ntt-post,com.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat Gabriel mendatangi Mapolsek Bola ketika ia nya sedang makan. Menurut Iptu Made, pelapor sempat diminta untuk duduk dan menunggu, namun justru berteriak di depan Mapolsek sambil menuding polisi tidak tanggap.
Merespons situasi tersebut, Kapolsek Bola mengaku langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor. Namun, kehadiran aparat disebut telah diketahui lebih dulu oleh para pemain judi.
“Sampai di pasar, jarak sekitar 50 meter, mereka sudah lihat saya. Semua langsung lari. Siapa-siapa saya tidak tahu orangnya,” katanya.
Iptu Made menegaskan, tidak ada penangkapan di tempat karena para pelaku telah melarikan diri sebelum dirinya tiba. Ia juga mengaku tidak melihat secara langsung adanya alat judi dadu regam maupun barang bukti di lokasi kejadian.
Terkait tas hitam yang kemudian dibawa pelapor ke Polres Sikka, Iptu Made mengaku terkejut. Ia mempertanyakan kapasitas pelapor yang mengambil tas milik orang lain.
“Saya tanya, ‘Itu bawa tas mau ke mana? Orang punya tas kau bawa. Kau sebagai apa kau orang punya tas kau rampas?” ungkapnya.
Meski demikian, Iptu Made membantah tudingan bahwa dirinya hanya datang dan pergi tanpa tindakan. Ia mengaku tetap turun dari motor dan memberikan imbauan tegas kepada warga di sekitar pasar.
“Saya sampaikan ke masyarakat, ‘Bapak-bapak, dilarang main judi di sini. Ini tempat jualan, bukan tempat berjudi. Bubar saja,’,” tegasnya.
Terkait laporan ke Propam Polres Sikka, Iptu Made menyampaikan, dirinya telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan awal.
“Saya belum diperiksa secara resmi. Baru kemarin diinterogasi saja di Propam, sekitar setengah jam,” jelasnya. Ia bahkan menyatakan siap mengikuti seluruh proses klarifikasi sesuai mekanisme internal kepolisian.
Versi Pelapor
Sebelumnya diberitakan, Gabriel, yang merupakan mantan narapidana kasus perjudian, melaporkan dugaan pembiaran praktik judi dadu regam oleh oknum Kapolsek Bola. Ia menilai aparat tidak melakukan penindakan tegas meski telah berada di lokasi kejadian.
Menurut Gabriel, saat aparat tiba di pasar, bandar judi masih berada di tempat dan tidak diamankan. Ia mengaku telah meminta secara langsung agar bandar beserta barang bukti ditangkap, namun permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Kapolsek berdiri dekat bandar itu, tidak sampai satu meter, tapi tidak mau tangkap,” ujar Gabriel.
Merasa tidak ada tindakan hukum, Gabriel kemudian mengambil sebuah tas hitam bermerek Professional Tiara Authentic 1996 yang dibilangnya milik bandar judi. Tas tersebut disebut berisi uang dan barang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Tas itu selanjutnya dibawa ke Polres Sikka sebagai barang bukti pelengkap laporan ke Propam Polres Sikka.
Rekan Pelapor ; Ivan
Terkait isi tas, sumber lain bernama Ivan, yang merupakan rekan Gabriel saat melapor dan menjalani pemeriksaan di Polres Sikka, menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatannya, tas hitam tersebut berisi uang tunai sebesar Rp176.000, bukan Rp130.000 seperti yang sebelumnya disampaikan Gabriel kepada wartawan.
Uang tersebut terdiri dari 63 lembar pecahan Rp2.000, 40 lembar pecahan Rp1.000, dan 1 lembar pecahan Rp10.000. Selain itu, di dalam tas juga ditemukan empat bungkus rokok merek King Bako warna hitam yang masih utuh dalam segel.
“63 lembar uang 2 ribu, seribu 40 lembar, 10 ribu 1 lembar. 176 ribu total jumlah. Tadi pasti ada salah hitung ge kk. Iya om saya hitung lagi sendiri na. Iya om, uangnya saya hitung lagi. Rokok ini barang bukti juga. Semua masih tersegel ue,” terangnya Ivan saat dikonfirmasi media pada Senin, 02/02/2026 malam.
Sementara itu, Gabriel menegaskan, tindakannya didorong oleh pengalaman pahit pernah dipenjara akibat perjudian. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi alasan moral untuk melaporkan praktik serupa yang dinilainya masih dibiarkan terjadi.
Penulis : Faidin
