MEDAN, BONARINEWS.COM – Era baru penegakan hukum Indonesia dimulai! Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan kesiapan Polri dalam menerapkan KUHP dan KUHAP terbaru yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan.
Hal ini diungkapkan saat membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (19/1/2026). Kegiatan yang digelar Divisi Hukum Polri ini diikuti oleh pejabat utama Polda Sumut, Kapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek, dan personel Polri, baik langsung maupun daring.
Kapolda Whisnu menekankan, KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pergantian pasal, tapi misi besar dekolonialisasi hukum Indonesia. “Sistem hukum lama masih banyak bergantung pada produk kolonial. Dengan KUHP dan KUHAP baru, kita memasuki era hukum nasional yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan,” ujarnya.
KUHAP terbaru menegaskan peran Polri sebagai penyidik utama dengan tanggung jawab besar agar penyidikan berjalan sah, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Sementara KUHP baru mendorong pendekatan pemidanaan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif agar pelaku bisa direintegrasikan ke masyarakat, bukan hanya dihukum semata.
Sosialisasi ini juga menghadirkan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut. Tujuannya, agar seluruh aparat memahami semangat pembaruan hukum pidana, meningkatkan profesionalisme penanganan perkara, dan memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.
Kapolda menutup sambutannya dengan harapan besar: sosialisasi ini akan membentuk pola pikir dan tindakan Polri yang selaras dengan semangat KUHP dan KUHAP baru, sehingga Polri semakin dipercaya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Redaksi)
