Medan, BonariNews.com — Upaya memperkuat akses keadilan bagi warga kurang mampu kembali dipertegas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui kegiatan koordinasi dan pemetaan kebutuhan layanan bantuan hukum yang digelar di Medan pada Rabu (18/02/2026). Pertemuan ini menghadirkan tim penyuluh hukum, perwakilan pemerintah daerah, hingga para pimpinan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dari seluruh Sumatera Utara.
Kepala Kanwil, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga—terutama kelompok rentan—mendapat akses keadilan tanpa hambatan. Ia menegaskan bahwa layanan bantuan hukum merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Dalam pemaparannya, Ignatius mengungkapkan bahwa berdasarkan keputusan menteri terkait verifikasi dan akreditasi OBH periode 2025–2027, tercatat 51 OBH terakreditasi beroperasi di Sumatera Utara. Kehadiran lembaga-lembaga ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menangani persoalan hukum masyarakat, baik melalui bantuan litigasi maupun nonlitigasi.
Apresiasi juga diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta seluruh pemerintah kabupaten/kota yang telah mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayahnya. Ignatius menilai kolaborasi lintas sektor—pemerintah pusat, daerah, hingga OBH—merupakan kunci memperluas jangkauan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat.
Kegiatan berlanjut dengan pemaparan teknis oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil mengenai pemetaan kebutuhan bantuan hukum berbasis data. Analisis tersebut mencakup sebaran OBH, tingkat kebutuhan masyarakat, potensi sengketa hukum, hingga identifikasi daerah yang masih kekurangan sarana layanan.
Sesi diskusi menghasilkan berbagai masukan strategis. Peserta mengungkap tantangan di lapangan seperti keterbatasan regulasi lokal, minimnya alokasi anggaran, serta kebutuhan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Interaksi berlangsung dinamis dengan fokus pada perbaikan sistemik penyelenggaraan bantuan hukum.
Melalui pertemuan ini, diharapkan lahir komitmen kolektif untuk meningkatkan mutu dan pemerataan layanan bantuan hukum di seluruh Sumatera Utara. Dengan layanan yang semakin kuat dan terstruktur, masyarakat—khususnya kelompok rentan dan kurang mampu—diyakini akan mendapat perlindungan hukum yang lebih adil, efektif, dan mudah dijangkau. (Redaksi)
