Kadishub Sumut Imbau Operator Angkutan Perhatikan Jam Kerja Pengemudi Selama Arus Balik Mudik

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews – Kadishub Sumut, Agustinus, mengimbau para operator angkutan umum untuk memperhatikan batas waktu jam kerja pengemudi.

“Tujuannya adalah untuk memastikan pengemudi dalam kondisi yang bugar dan terhindar dari mengantuk saat berkendara,” ujar Agustinus, pada Minggu (14/4/2024)

Agustinus menekankan, pengemudi idealnya hanya diperbolehkan bekerja maksimal delapan jam dengan beristirahat setiap empat jam berkendara. “Manfaatkan istirahat setiap empat jam sekali, minimal selama 30 menit, agar kondisi tetap terjaga,” kata Agustinus di Medan, Minggu (14/4/2024).

Selain itu, ia juga mengingatkan para operator angkutan untuk mematuhi kapasitas maksimum penumpang yang diizinkan. “Tidak boleh mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimum karena sangat berbahaya selama perjalanan,” tambahnya.

Dalam menyambut arus balik mudik Lebaran, Dishub Sumut bersama pemangku kebijakan terkait telah melakukan berbagai upaya persiapan. Beberapa fasilitas telah disediakan, seperti posko monitoring angkutan, pos pelayanan, pengamanan, dan pos terpadu untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pos terpadu yang telah disediakan untuk beristirahat sejenak hingga kondisi fisik kembali segar dan bugar,” tambah Agustinus.

Pos terpadu ini dilengkapi dengan beberapa fasilitas kesehatan untuk mendukung kesejahteraan pemudik. Agustinus berharap agar arus balik Lebaran berjalan dengan lancar tanpa kendala.

“Mudah-mudahan aman dan tidak ada kecelakaan, itu yang paling utama,” pungkasnya.

Dengan kerjasama antara Dishub Sumut, operator angkutan, dan masyarakat, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran tahun ini dapat berjalan dengan aman dan lancar. (BN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *