Kades Neglasari Sukabumi Ditangkap! Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB Capai Hampir Rp395 Juta

Bagikan Artikel

Sukabumi, Bonarinews.com– Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, berinisial RH, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Rachman, saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3).

“Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka RH terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa dan PBB tahun anggaran 2023–2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp394.861.618,” ujar Rachman.

Dana Diduga Diselewengkan untuk Kepentingan Pribadi

Hasil audit yang dilakukan kejaksaan menunjukkan, dana desa dan PBB tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, meski penyidik masih menelusuri aliran dana lebih lanjut.

RH langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus

Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

“Saat ini yang ditetapkan tersangka baru RH. Namun penyidikan masih dikembangkan, dan jika ditemukan keterlibatan pihak lain, kami akan sampaikan lebih lanjut,” tambah Rachman.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dugaan penyimpangan seperti ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. (Idris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *