Kabar Baik! 8.394 Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang Sempat Nonaktif Kini Resmi Aktif Kembali!

Bagikan Artikel

Jakarta, BonariNews.com — Kabar gembira bagi masyarakat penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Sebanyak 8.394 peserta yang sebelumnya dinonaktifkan kini telah resmi aktif kembali dan dapat menggunakan layanan kesehatan seperti sediakala.

Kementerian Sosial menegaskan bahwa proses reaktivasi peserta PBI-JK dilakukan untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran, tanpa mengurangi jumlah total penerima yang tetap berada di angka 96,8 juta jiwa secara nasional.

Reaktivasi Dilakukan Cepat untuk Peserta yang Masih Membutuhkan Layanan Kesehatan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa reaktivasi diberikan khusus bagi peserta yang dinonaktifkan, namun masih memerlukan layanan medis, terutama:

  • Penderita penyakit kronis,
  • Kasus katastropik,
  • Kondisi darurat medis,
  • Peserta tidak mampu yang datanya belum terekam di DTSEN,
  • Serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang sempat terhapus kepesertaannya.

Proses reaktivasi mudah dan cepat, agar masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan,” ujar Mensos di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Reaktivasi Bisa Dilakukan dalam 7 Langkah Sederhana

Kepala Pusdatin Kesos, Joko Widiarto, memaparkan bahwa mekanisme reaktivasi dapat dilakukan melalui alur berikut:

  1. Meminta surat keterangan berobat dari faskes atau rumah sakit.
  2. Melapor ke Dinas Sosial setempat.
  3. Verifikasi data oleh petugas Dinsos.
  4. Penerbitan surat & input data melalui aplikasi SIKS-NG.
  5. Verifikasi oleh Kemensos.
  6. Pengiriman data ke BPJS Kesehatan.
  7. Status aktif kembali setelah BPJS menyetujui permohonan.

Kemensos juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis atau katastropik yang mengancam keselamatan jiwa.

Pemerintah Pastikan Akses Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

Melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial, pemerintah memastikan tidak ada peserta tidak mampu yang kehilangan akses layanan kesehatan.

Upaya percepatan reaktivasi ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan, khususnya mereka yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *