BONARINEWS.COM, LUBUK PAKAM — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pemilihan mitra dalam kerja sama pemanfaatan aset milik daerah harus dilakukan melalui proses tender. Ketentuan ini berlaku selama aset tersebut belum ditetapkan sebagai aset bersifat khusus.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Muslih Siregar, mengatakan penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila aset yang dikerjasamakan telah berstatus aset khusus. Hingga saat ini, pemerintah daerah belum menetapkan aset yang dikelola dalam kategori tersebut.
“Selama aset itu belum ditetapkan sebagai aset khusus, maka mekanisme pemilihan mitranya wajib melalui tender,” ujar Muslih dalam rapat tindak lanjut perubahan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik daerah yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah PT Bhineka Perkasa Jaya, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan mitra ini juga menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan pengelolaan aset daerah. BPK menilai kepatuhan terhadap prosedur pemilihan mitra penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kerja sama.
Selain mekanisme pemilihan mitra, Bagian Hukum turut menyoroti pengaturan pola bagi hasil dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah. Menurut Muslih, kerja sama tidak cukup hanya menetapkan nilai kemanfaatan aset, tetapi juga harus mengatur kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.
“Dalam konteks kerja sama pemanfaatan, jika sudah ditetapkan kemanfaatannya, maka harus ada kontribusi tetap per tahun, ditambah dengan bagi hasil keuntungan per tahun. Ini juga menjadi catatan BPK secara aturan,” katanya.
Muslih menegaskan, dua aspek tersebut—mekanisme tender dan pengaturan kontribusi serta bagi hasil—perlu menjadi bahan koreksi dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset daerah ke depan. Dengan perbaikan itu, pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberi manfaat yang optimal bagi daerah. (Redaksi)