Jejak Sunyi PMI Undocumented: Jenazah Buruh Sawit Asal Sikka Pulang dari Malaysia, Sistem Perlindungan Dipertanyakan

Bagikan Artikel

SIKKA – Sebuah peti jenazah tiba di Rumah Singgah Nelle Kolibuluk, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, Sabtu pagi (7/2/2026).

Di dalamnya, terbujur tubuh seorang pria berusia 60 tahun, inisial SW, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Reruwairere, Kecamatan Alok Palue.

Ia pulang bukan sebagai pahlawan devisa, melainkan sebagai PMI diduga nonprosedural—tanpa kepastian perlindungan negara hingga akhir hayatnya.

Pemulangan jenazah ini menandai berakhirnya perjalanan panjang seorang buruh sawit yang, berdasarkan data resmi, telah bekerja di Malaysia selama sekitar 40 tahun.

Namun di balik durasi kerja yang luar biasa panjang itu, tersimpan pertanyaan besar: bagaimana seorang PMI bisa bekerja puluhan tahun tanpa status prosedural yang jelas, dan baru “terlihat” negara saat ia meninggal dunia?

Meninggal di Ruang Tunggu, Bukan di Tempat Kerja

Dalam release humas yang diterima media ini dari Kasi Humas Polres Sikka pada Sabtu, 07/02/2026, terungkap bahwa SW telah dinyatakan meninggal dunia pada 28 Januari 2026 pukul 13.17 waktu setempat di ruang tunggu Terminal Feri Tingkat 1 Berjaya Waterfront, tepat di Jalan Ibrahim Sultan, Johor Bahru, Malaysia.

Dimana, lokasi kematian yang jauh dari area kerja perkebunan ini memunculkan spekulasi tentang kondisi terakhir korban sebelum meninggal.

Sementara itu, data kematian yang diterbitkan Hospital Sultanah Aminah, Johor Bahru, dengan Nomor Daftar Kematian 2228332 tertanggal 29 Januari 2026 itu mencatat penyebab kematian sebagai Pending Laboratory Investigations”—istilah medis yang menandakan hasil pemeriksaan laboratorium belum final atau masih menunggu konfirmasi lanjutan.

Menariknya, rumah sakit juga mengonfirmasi bahwa otopsi telah dilakukan atas permintaan pihak keluarga, dalam hal ini istri korban berinisial TL. Namun hingga proses pemulangan, hasil akhir pemeriksaan tersebut belum diungkap ke publik.

PMI Undocumented dan Celah Pengawasan

Status SW sebagai PMI undocumented kembali membuka luka lama persoalan migrasi tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Sikka.

Meski bekerja sebagai buruh sawit—sektor yang dikenal memiliki risiko kerja tinggi—korban tidak tercatat sebagai PMI prosedural yang terlindungi penuh oleh skema negara.

Dokumen perjalanan yang melekat pada jenazah hanyalah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) nomor XE750314, dokumen darurat yang lazim digunakan dalam kasus pemulangan WNI bermasalah di luar negeri.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa selama puluhan tahun bekerja, korban berada di luar sistem pengawasan resmi ketenagakerjaan lintas negara, tanpa jaminan sosial, asuransi kerja, maupun akses perlindungan hukum yang memadai.

Rangkaian Pemulangan Dari Ende ke Sikka

Jenazah SW tiba di Kabupaten Ende pada pukul 06.00 WITA menggunakan KM Wilis dari Kupang. Lima belas menit kemudian, jenazah diberangkatkan ke Kabupaten Sikka menggunakan ambulans melalui jalur darat.

Tepat pukul 09.00 WITA, peti jenazah tiba di Rumah Singgah Nelle Kolibuluk, sebelum akhirnya direncanakan dibawa ke kampung halaman korban di Desa Reruwairere, Kecamatan Alok Palue, melalui Pelabuhan L. Say.

Sementara itu, seluruh proses pengamanan dan pendampingan pemulangan dilaksanakan oleh aparat kepolisian setempat.

IPDA Leonardus Tunga menyampaikan bahwa jenazah akan diterima langsung oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di tanah kelahirannya.

Alarm Keras bagi Negara

Kasus ini bukan sekadar peristiwa pemulangan jenazah. Ia adalah alarm keras tentang rapuhnya sistem pencegahan PMI nonprosedural, khususnya dari daerah-daerah kepulauan dan terluar seperti Palue.

Negara kembali hadir di ujung cerita—saat nyawa telah tiada—sementara puluhan tahun sebelumnya berlalu tanpa perlindungan yang jelas.

Pertanyaannya kini: berapa banyak PMI lain yang masih bekerja dalam senyap, tanpa dokumen, tanpa jaminan, menunggu nasib serupa?

Kasus SW menuntut lebih dari sekadar empati. Ia menuntut audit kebijakan, penguatan pengawasan migrasi, dan keberpihakan nyata kepada pekerja migran, sebelum peti-peti jenazah berikutnya kembali tiba di pelabuhan-pelabuhan di Nusa Tenggara Timur, termasuk Pelabuhan L. Say Maumere.

Jurnalis : Faidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *