Jambret Handphone Mahasiswa di Jalinsum Cagar Alam Torgamba Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Bagikan Artikel

BONARINEWS.COM, LABUHANBATU SELATAN — Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil meringkus dua pelaku penjambretan handphone yang menyasar seorang mahasiswa di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Cagar Alam, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kedua pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian, Senin (5/1/2026).

Korban diketahui bernama Leonardo (23), mahasiswa asal Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba. Peristiwa penjambretan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat korban pulang bersama dua rekannya dengan mengendarai sepeda motor.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban yang berada di posisi tengah boncengan menerima panggilan masuk dan memegang handphone Oppo A5 Pro miliknya. Tiba-tiba, dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih tanpa nomor polisi mendekat dari arah belakang dan langsung merampas handphone tersebut.

Korban dan kedua saksi sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Sekitar pukul 01.50 WIB, korban menghubungi Call Center 110. Petugas Polsek Torgamba segera mendatangi lokasi dan mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas kedua pelaku berhasil diungkap.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan pelaku pertama berinisial MA alias Alfi di Dusun Cikampak Pekan. Dari saku celananya ditemukan handphone milik korban. Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku kedua berinisial WAAP alias Anwar berhasil ditangkap di Dusun Cikampak Tengah. Polisi turut menyita sepeda motor Honda Scoopy putih tanpa plat nomor yang digunakan saat beraksi.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku sengaja menyasar korban setelah melihat handphone dipegang di tangan saat melintas di ruas jalan sepi dan minim penerangan di kawasan hutan lindung.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.

Kapolsek Torgamba mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di jalan sepi pada malam hari, serta menghindari penggunaan atau memperlihatkan barang berharga yang berpotensi memancing tindak kriminal. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *