Jaksa Sebut Nadiem Makarim Diduga Memperkaya Diri Lewat Pengadaan Chromebook

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nadiem Makarim diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook demi kepentingan bisnis pribadinya. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, Senin (5/1/2026).

Jaksa menilai Nadiem mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia. Chromebook dinilai tidak sesuai untuk digunakan di sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) karena tergantung koneksi internet, kesulitan penggunaan sistem operasi Chrome, serta keterbatasan kompatibilitas dengan aplikasi pembelajaran lain.

Dalam dakwaan, Nadiem diduga memperkaya diri sebesar Rp 809,5 miliar melalui investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang sebagian melalui PT Gojek Indonesia. Selain Nadiem, tiga pejabat Kemendikbudristek juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, masing-masing Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook.

Jaksa menekankan, tindakan Nadiem dianggap penyalahgunaan wewenang karena merugikan negara sekaligus memberikan keuntungan pribadi dan korporasi tertentu. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berdampak pada digitalisasi pendidikan nasional, khususnya di wilayah 3T. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *