Jaksa KPK Tuntut Akhirun Piliang 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Medan – Kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara kembali disorot publik. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akhirun Piliang alias Kirun tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta, karena terbukti terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan proyek jalan.

Anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, juga dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Keduanya dinilai bersama-sama memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat di Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (5/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu, menjelaskan bahwa total uang suap yang diberikan mencapai Rp4,05 miliar. Uang tersebut digunakan agar PT Dalihan Na Tolu Grup, perusahaan milik Akhirun Piliang, bisa memenangkan tender proyek peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

Menurut jaksa, Akhirun memerintahkan anaknya dan bendahara perusahaan mencatat daftar pejabat penerima uang suap. Dalam catatan itu terdapat nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, serta beberapa pejabat lain seperti Rasuli Efendi Siregar, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Dicky Erlangga, dan Heliyanto.

Besaran uang yang diterima tiap orang berbeda-beda, mulai dari Rp50 juta hingga lebih dari Rp1 miliar. Totalnya mencapai sekitar Rp4 miliar lebih. Jaksa menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, mereka dianggap sopan, kooperatif, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *