Bonarinews.com, Tapanuli Selatan – Kisah haru terjadi di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Seorang ibu dan anak kandung yang sempat berseteru hingga saling lapor akhirnya kembali berdamai setelah Kejaksaan menerapkan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Perkara ini bermula pada 3 Agustus 2025 di Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat. MUL, sang anak, terlibat pertengkaran dengan ibunya, RJL, hingga mengucapkan ancaman yang membuat sang ibu melapor ke polisi. Kasus itu kemudian bergulir dan MUL dijerat pasal pengancaman.
Namun, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, para jaksa tidak langsung melanjutkannya ke pengadilan. Mereka memilih jalur mediasi melalui mekanisme restorative justice, dengan menghadirkan korban, tersangka, keluarga besar, penyidik, serta tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan itu, suasana berubah haru. MUL menunduk meminta maaf, sementara sang ibu tak kuasa menahan air mata. Di hadapan jaksa, keduanya berpelukan dan sepakat untuk berdamai.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, mengatakan bahwa penyelesaian kasus ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ia menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif dilakukan bukan hanya untuk menghentikan perkara, tetapi juga untuk memulihkan hubungan dan menciptakan kedamaian di tengah masyarakat.
Husairi menambahkan, hukum tidak selalu harus berakhir dengan hukuman. Dalam beberapa kasus, memberi ruang bagi maaf dan pemulihan jauh lebih bermakna bagi semua pihak.
Kisah ibu dan anak di Tapanuli Selatan ini menjadi bukti, hukum bisa berjalan dengan hati. Di tangan jaksa yang bijak, keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang menyembuhkan dan mempertemukan kembali yang sempat terpisah karena amarah. (Redaksi)