Jaksa Agung Rombak 43 Kajari Usai OTT KPK, Kepala Kejari Bekasi hingga Bangka Tengah Dicopot

Bagikan Artikel

Jakarta, Bonarinews.com — Kejaksaan Agung melakukan perombakan besar di jajaran pimpinan kejaksaan negeri. Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi dan memutasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah, menyusul evaluasi kinerja serta mencuatnya sejumlah kasus hukum, termasuk operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

Sejumlah posisi strategis ikut terdampak dalam rotasi ini. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Hulu Sungai Utara (HSU), dan Bangka Tengah termasuk pejabat yang dicopot dari jabatannya. Pergantian tersebut tak lepas dari upaya penataan internal institusi kejaksaan di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurut dia, rotasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus untuk mengisi kekosongan jabatan agar pelayanan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

“Mutasi ini juga bagian dari evaluasi kinerja. Apakah seorang pejabat bekerja maksimal atau tidak, itu menjadi pertimbangan,” ujar Anang, Jumat (26/12/2025).

Di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jaksa Agung menunjuk Budi Triono sebagai Kajari yang baru. Ia menggantikan Albertinus Napitupulu yang sebelumnya terjaring OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Albertinus kini diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa.

Sementara itu, posisi Kajari Bangka Tengah juga mengalami pergantian setelah pejabat sebelumnya, Padeli, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penanganan kasus tersebut kini diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Perombakan ini dipandang sebagai sinyal tegas Kejaksaan Agung untuk memperkuat integritas internal dan menjaga kepercayaan publik. Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum, rotasi besar-besaran ini diharapkan mampu mendorong kinerja kejaksaan yang lebih profesional, bersih, dan akuntabel. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *