Izin Lingkungan Dicabut Imbas Bencana Sumatra, Menteri LH Tegaskan 8 Perusahaan Dilarang Beroperasi

Bagikan Artikel

Jakarta, BONARINEWS — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa delapan perusahaan yang izin lingkungannya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas teknis di lapangan. Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas bencana ekologis yang melanda Sumatra pada November 2025.

Hanif menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru, izin lingkungan merupakan syarat dasar bagi setiap kegiatan usaha. Ketika izin tersebut dicabut, maka secara otomatis seluruh aktivitas teknis perusahaan harus dihentikan.

“Dalam peraturan perundangan yang baru, izin lingkungan itu menjadi persyaratan dasar. Kalau izin lingkungan dicabut, maka secara substansi sudah tidak ada dasar untuk melakukan kegiatan teknis,” ujar Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta.

Ia mengungkapkan bahwa pencabutan izin lingkungan tersebut merupakan eskalasi dari proses hukum yang sebelumnya berupa gugatan perdata. Seiring perkembangan kasus dan temuan di lapangan, sanksi akhirnya ditingkatkan menjadi pencabutan izin terhadap delapan perusahaan.

Meski demikian, Hanif menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tetap memiliki ruang hukum untuk mengajukan upaya banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari delapan perusahaan yang izinnya dicabut, enam di antaranya merupakan perusahaan yang sebelumnya telah mendapat tuntutan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan kerusakan lingkungan yang memperparah dampak bencana di wilayah Sumatra.

Adapun enam perusahaan yang disebutkan antara lain PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), PT Agincourt Resources (AR), PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Perkebunan Nusantara (PN), PT Multi Sibolga Timber (MST), dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).

Pemerintah menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum lingkungan dan mencegah terulangnya bencana ekologis serupa di masa mendatang. Kementerian Lingkungan Hidup juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan.

Pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran lingkungan, khususnya yang berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *