Ironi Pertalite di Pematangsiantar! Warga Tanpa Barcode Ditolak SPBU, Pertalite Botolan Justru Bebas Dijual

Bagikan Artikel

PEMATANGSIANTAR, Bonarinews.com— Kebijakan penggunaan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah SPBU Kota Pematangsiantar menuai sorotan tajam. Warga mengaku dipersulit saat ingin membeli Pertalite karena tidak memiliki barcode, sementara penjualan Pertalite eceran dalam botol justru marak di pinggir jalan.

Fenomena ini dinilai sebagai ironi dalam distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba, mempertanyakan pengawasan distribusi Pertalite di daerah tersebut.

“Sekarang SPBU mulai mewajibkan barcode untuk membeli Pertalite. Tapi anehnya, Pertalite botolan malah banyak dijual di pinggir jalan,” kata Jon Roi, Selasa (11/3/2026).

Menurutnya, jika aturan dijalankan dengan benar, seharusnya tidak ada lagi Pertalite yang dijual secara eceran dalam jumlah besar di jalanan.

Keluhan serupa juga disampaikan warga. Seorang pengendara mengaku tidak dilayani saat hendak membeli Pertalite senilai Rp80.000 di salah satu SPBU karena tidak memiliki barcode.

“Yang beli hanya puluhan ribu rupiah saja dipersulit. Tapi Pertalite botolan dijual bebas di mana-mana. Dari mana asalnya kalau bukan dari SPBU?” ujar Jon Roi menirukan keluhan warga.

Ia menduga ada praktik pengisian BBM menggunakan jirigen dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali oleh pengecer di pinggir jalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengisian menggunakan jirigen diduga kerap terjadi pada malam hari hingga menjelang subuh untuk menghindari pengawasan.

“Diduga ada kerja sama antara pemain jirigen dengan oknum di SPBU. Karena itu, di siang hari stok Pertalite terasa terbatas bagi masyarakat,” katanya.

Jika terbukti, praktik tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau penjualan BBM bersubsidi dapat dipidana hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

Karena itu, Jon Roi mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara dan Polres Pematangsiantar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU yang diduga terlibat.

Selain sidak, ia juga meminta pemeriksaan rekaman CCTV di SPBU untuk memastikan apakah ada pengisian BBM menggunakan jirigen dalam jumlah besar di luar aturan.

“Kami sudah mengantongi beberapa SPBU yang diduga melakukan praktik ini. Jika masih terjadi, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan barcode benar-benar digunakan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, bukan justru membuat masyarakat kecil semakin kesulitan mendapatkan bahan bakar.

“Jangan sampai aturan barcode hanya menyulitkan rakyat kecil, sementara mafia jirigen justru bebas mengambil Pertalite dari SPBU,” kata Jon Roi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *