Inspektorat Deli Serdang Serahkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Penyelewengan Pajak ke Kejari

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, LUBUK PAKAM – Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyelewengan pajak daerah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk ditindaklanjuti secara hukum. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam menangani potensi kebocoran keuangan daerah.

Penyerahan berkas dilakukan oleh Inspektur Deli Serdang, H Edwin Nasution, didampingi pejabat Inspektorat, dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang, Hendra Busrian, Senin (13/10/2025).

Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menyebutkan Pemkab menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. “Setelah diselidiki oleh APH, nanti akan diketahui siapa saja yang terlibat. Dugaan kami, pelakunya tidak hanya satu orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian daerah cukup besar. Dugaan penyimpangan terjadi melalui pengubahan data pajak, dari status “belum lunas” menjadi “lunas”, meski pembayaran belum disetor ke kas daerah. Setelah diketahui, status tersebut dikembalikan menjadi “belum lunas”.

Inspektur Edwin Nasution menjelaskan, penyerahan hasil pemeriksaan dilakukan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Polri, dan Kejaksaan RI tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). “Langkah ini sebagai bentuk komitmen Bupati Deli Serdang dalam menjaga transparansi dan meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya modifikasi data pada aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dan e-Padi, yang diduga dilakukan oleh pihak yang memiliki akses terhadap sistem tersebut. Inspektorat menilai perbuatan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, David Efrata Tarigan, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan pajak. Ia mengingatkan seluruh pegawai agar tidak terlibat praktik pungutan liar. “Pembayaran pajak harus dilakukan melalui kanal resmi pemerintah daerah. Jika ada indikasi pungli, segera laporkan ke Bapenda,” tegasnya.

Pemkab Deli Serdang berharap, langkah hukum ini dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *