Bonarinews.com, Medan – Pembangunan ruas jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, resmi dihentikan sementara. Keputusan ini merupakan buntut dari kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat PUPR Sumut, Topan Ginting, dan kini berimbas langsung pada kelanjutan proyek infrastruktur strategis di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Hendra Dermawan Siregar, mengungkapkan pihaknya mengambil langkah tegas untuk menghentikan proyek tersebut dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025.
“Untuk saat ini proyek itu tidak dikerjakan lebih lanjut. Masih dalam proses hukum dan harus dikaji bersama. Jadi dihentikan dulu,” ujar Hendra, Selasa (23/9/2025).
Proyek yang seharusnya membuka akses vital sepanjang 12,3 kilometer dari Hutaimbaru–Sipiongot dan 16 kilometer ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu itu kini masuk kategori “tidak boleh disentuh”. Alasannya, beberapa pihak terkait proyek tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak jalan kembali karena memang kondisinya tidak boleh disentuh. Beberapa rekan terkait proyek ini sudah dipanggil KPK,” tambah Hendra.
Hendra menegaskan, pihaknya kini jauh lebih berhati-hati dalam melaksanakan proyek infrastruktur di Sumut. Ia tak ingin kasus korupsi kembali menyeret pejabat maupun kontraktor, apalagi proyek jalan ini sangat menyangkut kepentingan publik.
Sementara itu, penghentian proyek ini menimbulkan kekecewaan masyarakat Paluta. Jalan Hutaimbaru–Sipiongot yang seharusnya menjadi jalur strategis penghubung antarwilayah kini terancam mangkrak tanpa kepastian lanjutan.
“Kalau jalan ini terhenti, jelas akses kami semakin sulit. Padahal ini sudah lama ditunggu warga,” ungkap seorang warga setempat.
Kini, publik menanti kepastian apakah proyek tersebut akan kembali dilanjutkan setelah proses hukum tuntas, atau justru masuk daftar panjang pembangunan infrastruktur Sumut yang terbengkalai akibat praktik korupsi. (Redaksi)