Oleh: Albert Zefania Wijaya
Di Indonesia, keadilan hukum seringkali tampak timpang. Sementara pejabat korup elit dapat menikmati berbagai mekanisme “keringanan” seperti remisi atau amnesti, warga biasa justru menghadapi proses hukum yang lebih keras tanpa perlakuan istimewa. Ketimpangan ini jelas terasa dalam kasus korupsi, di mana hukuman seharusnya bukan hanya soal pembalasan, tapi juga pencegahan sosial dan penegakan kepercayaan publik.
Data dari Kompas menunjukkan, pada Hari Kemerdekaan RI ke-79, sebanyak 2.618 napi korupsi mendapatkan remisi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukuman atas korupsi, yang jelas merugikan negara dan masyarakat, masih sepadan? Bahkan, muncul tuduhan bahwa beberapa remisi bisa “dibeli”, sebuah praktik yang dikritik mantan Wakil Ketua KPK, La Ode M. Syarif.
Pertama, pemberian remisi melemahkan efek jera. Jika seseorang melakukan korupsi besar-besaran namun tetap bisa mendapat potongan hukuman, risiko moral dan sosial korupsi menjadi tak sebanding. Seorang peneliti Pusat Studi Anti Korupsi, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa “remaja hukum” semacam ini tidak pantas diterapkan pada koruptor karena korupsi adalah kejahatan luar biasa. Efek jera seharusnya menjadi bagian dari hukuman, tapi remisi justru mengikis potensi itu.
Kedua, ketimpangan vonis hakim semakin memperkuat persepsi bahwa hukum “tajam di bawah, tumpul di atas.” Kasus Harvey Moeis dalam korupsi timah menjadi contoh nyata: meski merugikan negara dalam jumlah besar, vonis penjara hanya 6,5 tahun dengan denda. Vonis semacam ini tidak mencerminkan skala kerugian dan dampak sosial dari korupsi.
Ketiga, regulasi dan kebijakan mempermudah koruptor mendapatkan pembebasan bersyarat. Eks penyidik KPK menyebut aturan lama yang ketat kini dilonggarkan, sehingga koruptor bisa bebas lebih cepat. Ketidakadilan terjadi tidak hanya pada tahap pengadilan, tetapi juga pada eksekusi hukuman.
Solusinya jelas. Pemerintah perlu memperkuat regulasi agar remisi dan amnesti tidak menjadi “pelindung elit.” Transparansi harus ditingkatkan, termasuk publik mengetahui siapa yang menerima remisi, berapa lama, dan alasannya. Penegak hukum—jaksa dan hakim—harus lebih tegas dalam menjatuhkan vonis yang mencerminkan skala kerugian negara dan dampak sosial korupsi. Bahkan, pengadilan khusus tipikor dapat menjadi jalan untuk memastikan proses yang adil dan transparan.
Ketidakadilan hukum bukan sekadar soal keuntungan bagi koruptor. Lebih dari itu, ini soal kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat pejabat merampas uang negara namun mudah mendapat keringanan, rasa keadilan terkikis. Dampaknya bisa luas: apatisme, kemarahan, bahkan penolakan terhadap sistem hukum. Reformasi hukum yang nyata, bukan sekadar retorika, adalah kunci untuk memulihkan integritas dan kepercayaan publik di Indonesia. (*)
Penulis adalah Mahasiswa Prodi Psikologi, UKRIDA, Jakarta
