Kasus Hogi Minaya memperlihatkan ironi hukum yang mengusik nalar publik: korban kejahatan justru diperlakukan sebagai tersangka. Ketika hukum kehilangan konteks, keadilan pun kehilangan makna.
Hogi adalah warga yang bereaksi spontan ketika istrinya menjadi korban penjambretan. Dalam rangkaian peristiwa yang berlangsung cepat—kejaran, kepanikan, dan kecelakaan—pelaku kejahatan tewas.
Namun negara memilih membaca peristiwa ini secara terpotong: kejahatan dipisahkan dari respons korban, konteks darurat dipisahkan dari akibatnya. Di titik inilah masalah bermula.
Penetapan Hogi sebagai tersangka bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan cermin cara berpikir hukum yang terlalu dingin dan mekanistik. Hukum diperlakukan seolah ruang steril yang bebas dari realitas sosial, emosi manusia, dan naluri bertahan hidup.
Padahal keadilan justru lahir dari kemampuan membaca keseluruhan peristiwa, bukan dari memotongnya menjadi pasal demi pasal.
Hukum yang Terlepas dari Akal Sehat
Rapat Komisi III DPR dengan Kapolresta dan Kajari Sleman membuka satu fakta penting: bahkan aparat sendiri akhirnya mengakui kegaduhan ini sebagai kesalahan. Permintaan maaf yang disampaikan menandai bahwa sejak awal ada problem dalam penggunaan kewenangan.
Masalahnya bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada kegagalan menggunakan diskresi secara bijak. Diskresi bukan celah hukum, melainkan alat untuk mencegah ketidakadilan. Ketika diskresi ditinggalkan, hukum berubah menjadi palu yang memukul siapa saja—termasuk korban.
Jika setiap reaksi spontan warga terhadap kejahatan berpotensi berujung status tersangka, maka pesan yang disampaikan negara sangat berbahaya: jangan melawan, jangan menolong, jangan bertindak. Diamlah, atau bersiap menghadapi risiko hukum.
Keadilan Publik yang Tercederai
Respons publik terhadap kasus ini bukan sekadar emosi sesaat. Ini adalah refleksi ketakutan yang rasional. Masyarakat melihat diri mereka sendiri dalam posisi Hogi: warga biasa, tanpa kuasa, tanpa perlindungan, dan sewaktu-waktu bisa terseret proses hukum hanya karena mencoba melindungi diri atau keluarga.
Pada titik ini, hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai pelindung, melainkan ancaman kedua setelah kejahatan itu sendiri. Kepercayaan publik runtuh bukan karena masyarakat anti-hukum, melainkan karena hukum gagal menunjukkan keberpihakannya pada akal sehat.
Peran DPR dan Koreksi Sistem
Langkah DPR memanggil aparat penegak hukum harus dibaca sebagai alarm institusional. Ini bukan intervensi, melainkan koreksi. Dalam negara hukum yang sehat, proses penegakan hukum tidak kebal dari evaluasi, terlebih ketika dampaknya melukai rasa keadilan masyarakat luas.
Permintaan agar perkara ini dihentikan adalah pengakuan bahwa hukum tidak boleh berdiri di menara gading. Ia harus berpijak pada kenyataan hidup warga yang dilayaninya.
Saatnya Hukum Kembali ke Sisinya
Kasus Hogi Minaya adalah peringatan keras. Jika korban kejahatan bisa berubah menjadi tersangka, maka setiap warga berpotensi mengalami nasib serupa. Negara tidak boleh membiarkan preseden ini hidup.
Hukum yang adil bukan hukum yang paling ketat, melainkan yang paling masuk akal.
Jika hukum terus dijalankan tanpa nurani, maka yang sedang kita bangun bukan negara hukum, melainkan negara ketakutan. Dan ketika warga mulai takut pada hukum, keadilan sejatinya sudah lama pergi. (*)
