Heboh! Narkoba Senilai Rp7 Miliar Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, 131 Ribu Generasi Muda Disebut Terselamatkan

Bagikan Artikel

DELI SERDANG, Bonarinews.com – Pengungkapan besar kasus narkoba kembali terjadi di Sumatera Utara. Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika bernilai fantastis mencapai lebih dari Rp7 miliar, hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang.

Kapolresta menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Februari 2026.

“Total nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp7.057.000.000,” ujar Hendria Lesmana.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga upaya nyata menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

Menurutnya, dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, aparat memperkirakan sekitar 131.844 jiwa generasi muda berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Puluhan Kilogram Narkoba Disita

Dalam operasi pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup besar.

Di antaranya adalah sabu seberat 34.774,06 gram, ganja 5.064,15 gram, serta 500 butir pil ekstasi.

Namun, dari jumlah tersebut tidak seluruhnya dimusnahkan karena sebagian masih disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • 32.334,66 gram sabu
  • 4.959,91 gram ganja
  • 450 butir pil ekstasi

Barang bukti tersebut berasal dari 9 kasus menonjol dengan total 12 tersangka, termasuk dua perempuan yang turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Pemusnahan Disaksikan Banyak Pihak

Proses pemusnahan narkotika dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta BNN Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu turut hadir Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, Kasatres Narkoba Kompol Fery Kusnadi, serta sejumlah pejabat lainnya.

Kapolresta menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah melalui proses hukum dan mendapat penetapan dari pengadilan.

Komitmen Perang Melawan Narkoba

Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Langkah tersebut, kata dia, juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memerangi narkoba secara tegas dan berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan bahwa momentum bulan suci Ramadan sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.

Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus diperketat agar situasi keamanan tetap terjaga.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan tegas demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *