Jakarta, BonariNews.com – Viral di media sosial! Aktivitas pengangkutan kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah, menarik perhatian publik. Kementerian Kehutanan langsung bergerak cepat, menurunkan tim Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk melakukan pengecekan fisik ketat, memastikan seluruh kayu legal dan sesuai dokumen resmi, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, seluruh kayu ternyata berasal dari dua perusahaan resmi, PT Gunung Meranti (PT GM) dan PT Prabanugraha (PT PNT), dengan total 1.085 batang kayu Meranti yang dilengkapi Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL). Kayu-kayu ini akan dikirim ke industri panel PT Sarana Borneo Industri (PT SBI) di Banjarmasin, yang juga memiliki Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-LHH/SVLK).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa pengamanan rakit kayu dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian fisik dengan dokumen SKSHHK. Langkah ini memastikan proses transportasi legal, efisien, dan terlindungi regulasi hingga tiba di industri.
Ristianto Pribadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenhut, menambahkan, “Pengawasan publik melalui media sosial sangat membantu menjaga hutan tetap lestari sekaligus menghidupkan ekonomi ribuan keluarga. Legalitas kayu bukan sekadar dokumen, tapi investasi masa depan hutan Indonesia.”
Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa pengawasan hutan dan pemanfaatan kayu harus transparan, legal, dan akuntabel. Kemenhut menegaskan, setiap batang kayu yang keluar dari hutan Indonesia akan terus diawasi, memastikan manfaatnya nyata bagi negara dan masyarakat.
Penulis: Lindung Silaban
Editor: Dedy Hu
