Deli Serdang, Bonarinews.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang merespons keras beredarnya informasi dari akun media sosial bernama Dinda Larasati yang dinilai menyesatkan publik. Sejumlah tudingan yang beredar menyangkut isu sensitif, mulai dari klaim sebagai mantan pegawai Inspektorat hingga dugaan praktik pungutan liar dan persoalan gaji pegawai.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, menegaskan bahwa informasi yang disebarkan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia menyebut konten tersebut sebagai hoaks yang berpotensi memicu keresahan masyarakat.
Menurut Sandra, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran informasi yang dinilai merusak reputasi institusi. Ia juga menegaskan bahwa penindakan terhadap aparatur sipil negara yang terbukti melakukan pelanggaran selama ini telah dilakukan secara tegas.
Penegasan serupa disampaikan Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution. Ia memastikan tidak ada nama Dinda Larasati dalam daftar pegawai Inspektorat, termasuk klaim yang menyebut pernah bertugas dan pindah ke daerah lain.
Hasil penelusuran melalui sistem kepegawaian resmi juga menunjukkan bahwa nama tersebut tidak pernah tercatat sebagai aparatur di lingkungan Pemkab Deli Serdang. Dengan demikian, seluruh klaim yang beredar dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
Terkait berbagai tudingan lain, termasuk soal program zakat, isu pungutan, hingga gaji PPPK paruh waktu khususnya tenaga guru, Inspektorat menilai narasi yang beredar hanya berisi informasi keliru yang berpotensi menjatuhkan nama baik pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kini tengah mengkaji langkah hukum atas penyebaran informasi tersebut. Keputusan lanjutan terkait proses hukum direncanakan akan dibahas secara serius setelah masa libur Idul Fitri. (Redaksi)