Tapanuli Tengah, Bonarinews.com — Komitmen cepat Polres Tapanuli Tengah membuahkan hasil. Hanya dalam waktu 24 jam setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka utama pencurian warung di Kelurahan Pandan, AL (29), berhasil diringkus polisi pada Jumat (6/3/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, menjelaskan penangkapan AL merupakan pengembangan dari penahanan tersangka pertama, ASP alias Alvin (28), yang ditangkap sehari sebelumnya, Kamis (5/3/2026).
“Setelah identitas DPO AL dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Tepat pada Jumat, 6 Maret, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Iptu Zul Efendi.
Penangkapan cepat tersangka menjadi kunci untuk menemukan kembali barang-barang milik korban, Nurmaini Pangaribuan (71). Polisi bersama Kepala Lingkungan (Kepling) dan warga setempat langsung melakukan penggeledahan di beberapa titik dan berhasil menyita barang bukti yang sempat dijual tersangka, antara lain:
- 1 unit TV Advan 21 inci
- 1 unit kompor gas
- 3 tabung LPG 3 kg
- 1 set blender merk Philips (dalam kotak)
- 12 gelas merk Duralex
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan satu unit mesin pompa air dan kompor gas sebagai barang bukti awal.
Saat ini, kedua tersangka (ASP dan AL) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan kerugian materiil korban mencapai Rp10.450.000, termasuk uang yang raib dari kotak amal Masjid Raya Pandan. (Redaksi)