HAKORDIA 2025: Kejari Madina Tegaskan Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Bencana

Bagikan Artikel

Panyabungan, Bonarinews.com — Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menggelar seminar hukum daring yang menekankan risiko pidana berat, termasuk hukuman mati, bagi pelaku korupsi dana bencana alam. Acara ini berlangsung Selasa (9/12/2025) melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh pejabat daerah, camat, hingga kepala desa.

Plt. Kajari Madina, Yos A. Tarigan, SH, MH, M.I.Kom, memimpin seminar yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum sekaligus menekankan integritas dalam pengelolaan dana rawan korupsi.

Seminar menghadirkan Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH, MS, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, sebagai narasumber utama. Prof. Alvi menjelaskan bahwa korupsi dana bencana termasuk dalam kategori “keadaan tertentu” yang memungkinkan pelaku dijatuhi pidana mati. Hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31/1999.

“Pidana mati merupakan alternatif bagi mereka yang melakukan korupsi terhadap dana bencana, karena perbuatan itu bisa membuat ribuan orang kehilangan haknya di saat-saat kritis,” tegas Prof. Alvi.

Yos A. Tarigan menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi anggaran bencana. Ia mengingatkan agar setiap rupiah yang disalurkan untuk penanggulangan bencana digunakan dengan transparan dan seadil-adilnya.

“Pencegahan korupsi dimulai dari komitmen kita bersama. Kita harus memastikan dana yang diperuntukkan bagi korban bencana benar-benar sampai kepada yang membutuhkan,” ujar Yos.

Seminar daring ini sekaligus menjadi momentum penguatan kesadaran hukum bagi pemangku kepentingan di Mandailing Natal, khususnya terkait pengelolaan anggaran bencana yang rawan disalahgunakan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *