Hakim Tipikor Medan yang Minta Jaksa Hadirkan Gubernur Bobby Nasution, Rumahnya Terbakar

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Medan – Rumah Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, YM Khamozaro Waruwu, terbakar pada Selasa (4/11/2025) siang. Kebakaran terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, saat seluruh penghuni rumah tidak berada di tempat.

Kepala Polsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, membenarkan bahwa rumah tersebut milik hakim Khamozaro Waruwu yang tengah memimpin sidang kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

“Benar rumah yang terbakar dihuni oleh hakim Khamozaro Waruwu. Bagian yang terbakar adalah ruang kerja. Kejadian sekitar tengah hari,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa malam.

Petugas pemadam kebakaran bersama BPBD Kota Medan segera turun ke lokasi untuk memadamkan api. Koordinator Pusdalops BPBD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, menyebut sekitar 40 persen bagian rumah hangus terbakar. “Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB,” ujarnya.

Hingga malam hari, polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran. Namun dugaan adanya unsur kesengajaan mencuat karena peristiwa ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap sidang korupsi besar yang ditangani Khamozaro Waruwu.

Hakim yang Soroti Pergeseran Anggaran dan Panggil Gubernur

Khamozaro Waruwu merupakan hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Padang Lawas Utara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, bersama dua pengusaha, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan pada 28 Juni 2025.

Dalam sejumlah sidang, hakim Khamozaro secara terbuka mempertanyakan dasar hukum pergeseran anggaran pembangunan dua ruas jalan: Sipiongot–Batas Labuhan Batu senilai Rp96 miliar dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar, yang tidak tercantum dalam APBD Sumut 2025.

Majelis hakim di bawah pimpinan Khamozaro tengah menelusuri adanya mens rea atau niat jahat di balik pergeseran anggaran tersebut, yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sidang pada Rabu, 15 Oktober 2025, Khamozaro meminta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan dan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub Sumut yang menjadi payung pergeseran anggaran itu.

“Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya. Semua orang sama di depan hukum. Jangan takut kehilangan jabatan, takutlah kepada Tuhan,” ujar Khamozaro di persidangan.

Sorotan Kritis Terhadap Proses Anggaran

Jaksa KPK, Eko Wahyu, dalam persidangan menyebut pembangunan jalan tersebut dikerjakan tanpa perencanaan yang layak. Menurutnya, pengumuman lelang dilakukan pada 26 Juni 2025, sementara dokumen perencanaan baru masuk pada akhir Juli 2025.

“Dua konsultan perencana baru menyerahkan dokumen perencanaan senilai total Rp165 miliar sebulan setelah lelang diumumkan. Padahal proyek itu tidak bersifat mendesak atau termasuk Proyek Strategis Nasional,” ujar Eko.

Kesaksian lain dari pejabat Dinas PUPR Sumut, seperti Sekretaris Dinas Muhammad Haldun dan Kepala Seksi Perencanaan Edison Pardamean Togatorop, juga menguatkan adanya kejanggalan dalam proses pergeseran anggaran dan perencanaan proyek.

Mereka mengakui, proyek tersebut belum tercantum dalam APBD Sumut 2025 dan sebagian besar keputusan diambil langsung oleh Kadis PUPR saat itu, Topan Ginting.

Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Korupsi

Kebakaran rumah Khamozaro Waruwu memunculkan dugaan bahwa peristiwa ini tidak terlepas dari keberaniannya mengulik peran pejabat tinggi dalam dugaan korupsi tersebut. Apalagi dalam beberapa sidang, ia secara terbuka menyebut nama Gubernur Sumut Bobby Nasution dan meminta kehadirannya untuk memberikan keterangan hukum.

Saat kebakaran terjadi, Khamozaro tengah memimpin sidang korupsi proyek jalan tersebut di Pengadilan Tipikor Medan. Hingga kini, penyelidikan penyebab kebakaran masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi dari pihak kepolisian. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *