Hakim Minta Bobby Nasution Dihadirkan di Sidang, KPK: Hal Lumrah

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek jalan di Sumut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut permintaan hakim tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan. Menurutnya, jaksa akan melaporkan jalannya sidang kepada KPK, dan jika ada permintaan hakim maka akan segera ditindaklanjuti.

“Apabila ada permintaan hakim, tentu jaksa akan melaporkannya. Nanti akan didiskusikan bersama pimpinan. Kalau dipenuhi, biasanya saksi langsung dihadirkan di persidangan, tidak perlu pemeriksaan lebih dulu di Jakarta,” ujar Asep, Jumat (26/9/2025).

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta, M Akhirun Piliang dan M Rayhan Dulasmi Piliang.

Topan Ginting diduga mengatur perusahaan pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ia disebut menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar. Sementara Akhirun dan Rayhan diduga telah mencairkan Rp 2 miliar yang rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pejabat.

Saat ini, persidangan tengah berlangsung di PN Medan dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan menghadirkan saksi-saksi tambahan, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution, sesuai kebutuhan persidangan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *