Medan, Bonarinews.com – Menjelang H-4 Idul Fitri 1447 Hijriah, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, mengingatkan seluruh perusahaan di Sumatera Utara agar segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Ia menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi pemerintah dan harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“THR bukan sekadar kebijakan perusahaan, tetapi hak normatif pekerja. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2026,” ujar Sutarto, Selasa (17/3/2026).
Sutarto menilai, perusahaan tidak memiliki alasan untuk menunda atau mengabaikan pembayaran THR, mengingat kewajiban tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang seharusnya telah direncanakan dalam anggaran perusahaan.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh. “Jika masih ditemukan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat atau temuan di lapangan, Pemprov harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pemprov Sumut Lakukan Pemantauan
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan pemerintah daerah terus memantau pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan.
Menurut Bobby, kewenangan utama terkait pengaturan THR berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah berperan dalam pengawasan pelaksanaan di lapangan.
“Pemerintah pusat sudah menetapkan aturan terkait waktu dan besaran THR. Kami di daerah memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik,” ujar Bobby Nasution, Senin (16/3/2026).
Pemprov Sumut melalui Dinas Ketenagakerjaan juga telah membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Hingga saat ini, belum terdapat laporan yang masuk terkait pelanggaran pembayaran.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara intensif, termasuk melalui posko pengaduan yang dapat diakses secara daring maupun langsung di kantor Disnaker Sumut dan unit pelayanan di kabupaten/kota.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu, sehingga para pekerja dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera. (Redaksi)