Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pada Jumat, 14 November 2025, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penambahan modal ke Bank Sumut. Ranperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut melalui Wakil Gubernur Surya, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti. Penyampaian itu disiarkan melalui website resmi Pemprov Sumut (infosumut,id) dengan judul “Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah.”
Rencana penambahan modal ini dilakukan melalui penyertaan aset daerah berupa tanah dan bangunan, dan diklaim sebagai langkah memperkuat struktur permodalan Bank Sumut sebagai BUMD strategis. Namun, proses pengajuan Ranperda ini justru menyisakan masalah serius terkait ketentuan hukum yang berlaku.
Melanggar Aturan Undang-Undang
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, terdapat aturan jelas mengenai tata cara pembahasan Ranperda.
Dalam Pasal 75 ayat (1) dijelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan oleh DPRD bersama gubernur. Pada bagian penjelasan pasal ini, disebutkan bahwa gubernur dapat diwakilkan dalam pembahasan, kecuali pada saat pengajuan dan pengambilan keputusan.
Dengan demikian, ketika Wakil Gubernur Surya mewakili gubernur dalam pengajuan Ranperda penyertaan modal ke Bank Sumut, maka tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Sidang Paripurna tersebut secara hukum menjadi tidak sah. Agar prosesnya kembali sesuai aturan, pengajuan Ranperda harus dilakukan ulang oleh gubernur secara langsung.
Mengapa Kesalahan Ini Terjadi?
Ironisnya, baik Gubernur Sumut Bobby Nasution maupun Wakil Gubernur Surya memiliki pengalaman panjang di pemerintahan daerah. Bobby adalah mantan Wali Kota Medan, dan Surya pernah menjabat sebagai Wakil Bupati dan Bupati Asahan.
Keduanya seharusnya memahami peraturan tersebut, apalagi aturan ini juga berlaku di tingkat kabupaten/kota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 77. Ketentuan mengenai pembahasan Ranperda provinsi juga berlaku secara mutatis mutandis untuk kabupaten/kota.
Dengan pengalaman yang mereka miliki, seharusnya kesalahan fatal ini dapat dihindari. Ini menjadi contoh pentingnya ketaatan pejabat daerah terhadap legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
DPRD Juga Terlibat
Kesalahan ini bukan hanya milik eksekutif. DPRD Sumut juga bertanggung jawab karena seharusnya memahami hierarki peraturan perundang-undangan. Tata Tertib DPRD tidak bisa dijadikan satu-satunya pedoman dalam menggelar sidang paripurna. Dalam hierarki hukum, undang-undang berada di atas tata tertib DPRD.
Sebagai wakil rakyat dan lembaga pembentuk peraturan daerah, DPRD semestinya menjadi pihak pertama yang memastikan bahwa setiap proses legislasi berjalan sesuai koridor hukum, termasuk dalam hal pengajuan Ranperda.
Medan, 17 November 2025
Sutrisno Pangaribuan
- Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima)
- Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IGoWa)
- Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak)
- Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)