SIBOLGA, BONARINEWS — Gerak cepat Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah beraksi di sebuah rumah warga di Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Januari 2026. Aksi pencurian terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Horas No. 102, Kelurahan Pancuran Pinang.
Korban diketahui bernama Gatinia Telaumbanua (42), warga Kota Sibolga. Saat kejadian, korban sedang tertidur di kamar lantai dua rumahnya. Tiba-tiba, ia terbangun setelah mendengar teriakan warga dari luar rumah yang memberitahukan adanya pencuri.
Tak lama kemudian, korban mendengar suara langkah kaki dari lantai dua menuju lantai satu melalui tangga rumah. Dalam kondisi panik dan ketakutan, korban memilih tetap berada di dalam kamar. Setelah suasana dirasa aman, korban keluar dan melihat seorang pria yang tengah berusaha melarikan diri melalui pintu depan rumah. Saat kabur, pelaku menjatuhkan satu bilah senjata tajam jenis sangkur di teras rumah.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar menjelaskan, begitu menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, hanya dalam hitungan jam, tepatnya sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Inal Tanjung berhasil mengamankan pelaku di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas.
Pelaku diketahui bernama Selamati Lase alias Lama (32), warga Sibolga Sambas. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban.
Usai kejadian, korban sempat mengecek barang-barang miliknya dan mendapati satu unit jam tangan merek Bee Siates warna gold serta satu buah rantai tas warna gold yang disimpan di dalam tas warna pink di lantai dua rumah telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp900 ribu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah senjata tajam jenis sangkur, sepasang sandal warna abu-abu gelap, satu unit jam tangan merek Bee Siates warna gold, satu buah rantai tas warna gold, serpihan kayu, serta dokumentasi pendukung lainnya. Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi warga setempat.
Kapolsek Sibolga Sambas menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor ke polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Sibolga Sambas memastikan akan terus meningkatkan penegakan hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (Redaksi)