Bonarinews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Keputusan ini diumumkan usai penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 ahli.
Tak sendiri, Nadiem datang ke Kejagung bersama pengacara kondang Hotman Paris. Mantan bos Gojek itu hanya memberi komentar singkat, meminta doa sambil menegaskan dirinya hadir untuk memberi keterangan.
Kasus ini bikin heboh karena diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun! Nadiem disebut berperan sejak awal dengan mengarahkan penggunaan Chrome OS dalam proyek teknologi pendidikan Kemendikbudristek.
Publik pun kini menunggu, apakah Nadiem akan langsung ditahan seperti tersangka lain yang sudah lebih dulu dijerat Kejagung? (Redaksi)