Medan, BonariNews.com – Penegakan hukum di Sumatera Utara kembali menggema setelah Polda Sumut memusnahkan ratusan kilogram narkotika hasil pengungkapan kasus sejak awal Januari hingga 22 Februari 2026. Jumlahnya fantastis, menunjukkan betapa masifnya peredaran barang haram di wilayah ini – sekaligus menegaskan ketegasan kepolisian dalam memeranginya.
Dalam pemusnahan tersebut, polisi menghabisi barang bukti dari 63 kasus dengan total 95 tersangka. Data yang dipaparkan membuat publik terperangah: sabu 161,27 kilogram, ganja 435,76 kilogram, 61.592 butir ekstasi, 186 butir Happy Five, 21,75 kilogram ketamin, serta 250 vape mengandung narkotika.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan formalitas belaka.
“Ini bukti transparansi kami. Semua barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan, tidak ada yang disalahgunakan. Negara tidak memberi ruang sedikit pun untuk peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Kapolda juga membeberkan bahwa sepanjang periode tersebut Ditresnarkoba berhasil mengungkap 923 kasus dan menangkap 1.118 tersangka. Jumlah narkotika yang disita diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 1,48 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan.
Ia menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan kepolisian. Diperlukan sinergi kejaksaan, instansi pemerintah, hingga peran aktif masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga Sumut untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Ini perjuangan bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” katanya.
Polda Sumut memastikan akan terus meningkatkan operasi dan penindakan, mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang selama ini mengincar masyarakat wilayah Sumatera Utara. (Redaksi)
